Buletinkita.com, Serui – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen kembali melakukan pengisian jabatan strategis melalui pelantikan dua Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Rabu (02/04/2026). Di tengah harapan pembenahan birokrasi, publik kini menanti bukti nyata, bukan sekadar rotasi jabatan di lingkaran pemerintahan.
Dua posisi yang selama ini menjadi titik krusial dalam tata kelola pemerintahan akhirnya terisi, yakni Asisten Administrasi dan Umum Sekretariat Daerah serta Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB).

Aser Pongrate, yang sebelumnya menjabat Kepala Bidang SDM pada BKPSDM, kini naik ke posisi Asisten III Sekretariat Daerah. Kenaikan dari eselon III ke eselon II ini menempatkannya langsung di jantung koordinasi administrasi pemerintahan daerah—posisi yang menuntut kapasitas manajerial dan kontrol birokrasi yang kuat.
Sementara itu, Ny. Rosita yang sebelumnya menjabat Sekretaris Dinas DP3AKB, kini dipercaya memimpin dinas tersebut secara definitif, setelah sebelumnya hanya diisi oleh pelaksana tugas. Kondisi jabatan yang cukup lama diisi Plt menimbulkan pertanyaan tersendiri terkait stabilitas dan arah kebijakan di sektor perlindungan perempuan dan anak.
Meski pemerintah daerah menegaskan bahwa proses seleksi telah dilakukan secara terbuka dan sesuai prosedur, transparansi hasil seleksi serta indikator penilaian tetap menjadi hal yang layak untuk diuji publik. Terlebih, jabatan pimpinan tinggi pratama bukan sekadar posisi administratif, melainkan penentu arah kebijakan strategis daerah.
Dalam sambutannya, Bupati Kepulauan Yapen menekankan pentingnya integritas, loyalitas, dan kinerja. Namun, pernyataan tersebut menjadi pengingat bahwa problem birokrasi tidak berhenti pada seremoni pelantikan, melainkan pada konsistensi implementasi di lapangan.

Sejumlah kalangan menilai, tantangan utama pejabat yang baru dilantik bukan hanya menjalankan program, tetapi juga membuktikan bahwa proses seleksi terbuka benar-benar menghasilkan figur yang kompeten, bukan sekadar formalitas administratif.
Lebih jauh, posisi Asisten III yang mengurusi administrasi umum dinilai strategis dalam memastikan disiplin internal birokrasi, sementara DP3AKB memegang peran vital dalam isu-isu sensitif seperti perlindungan perempuan dan anak yang selama ini masih menghadapi berbagai tantangan di daerah.
Dengan pelantikan ini, sorotan publik tidak lagi pada siapa yang dilantik, melainkan sejauh mana mereka mampu menjawab persoalan nyata di lapangan. Di tengah tuntutan reformasi birokrasi, masyarakat kini menunggu: apakah ini awal perubahan, atau sekadar pergantian nama dalam struktur lama.

