Dana Desa Untuk Desa Mandiri di Era Jokowi

BuletinKita.com – Dana Desa menjadi salah satu senjata pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menurunkan tingkat kemiskinan di pedesaan.

Sejak 2015, kucuran dana puluhan triliun per tahun itu juga menjadi jurus untuk menaikkan kelas desa dari tertinggal dan sangat tertinggal menjadi desa berkembang, maju sampai menyentuh level mandiri.

Tak lama sejak menduduki kursi Presiden ke-7 Indonesia, Jokowi menggagas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan juga Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa.

Kedua aturan ini menjadi dasar pemberian dana kepada desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/Kota.

Dana tersebut dapat digunakan untuk membangun infrastruktur pedesaan, pengentas kemiskinan dan kesenjangan, pelayanan dan pemberdayaan masyarakat sampai meningkatkan pendapatan desa dan masyarakat melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Pada 2015, pemerintah mengucurkan Dana Desa senilai Rp20,77 triliun untuk 74.093 desa sehingga masing-masing menerima sekitar Rp280,32 juta. Pada tahun selanjutnya, pemerintah meningkatkan aliran transfer ke desa menjadi Rp46,98 triliun pada 2016, Rp60 triliun pada 2017, dan Rp60 triliun pada 2018.

Setelah itu, pemerintah terus menaikkan alokasi Dana Desa menjadi Rp70 triliun pada 2019, Rp71,19 triliun pada 2020, daan Rp72 triliun pada 2021.

Transfer dana ke desa sempat turun padaa 2022, yaitu menjadi Rp68 triliun. Namun, pemerintah kembali meningkatkan menjadi Rp70 triliun pada 2023 dan Rp71 triliun pada 2024.

Kendati alokasinya sempat naik turun, namun jumlah penerima Dana Desa kerap meningkat dari tahun ke tahun. Pada tahun ini misalnya, Dana Desa diberikan ke 75.259 desa.

Presiden Jokowi mengatakan pemerintah sengaja memberikan alokasi Dana Desa agar anggaran itu dapat langsung digunakan untuk kemajuan pembangunan desa.

“Ini akan menjadi penopang pertumbuhan ekonomi di desa maupun nanti diagregatkan menjadi pertumbuhan ekonomi nasional,” ucap Jokowi pada 29 Maret 2022.

Leave a Reply

Your email address will not be published.