BuletinKita.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral tengah mengurus izin kelola tambang Pengurus Pusat Persatuan Islam (PP Persis) . Izin serupa sebelumnya diberikan kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Muhammadiyah.
Bahlil mengungkapkan komunikasi dengan PP Persis dilakukan baru-baru ini terkait pengurusan izin tersebut. Kendati, ia belum membeberkan wilayah tambang mana yang akan dikelola PP Persis.
“Oh kita kasih, (izin) lagi dalam proses, Persis kemarin PIC-nya sudah telepon saya,” ujar Bahlil di TMII, Jakarta Timur, seperti dikutip DetikFinance, Minggu (13/10).
Mengutip detikNews, PP Persis menerima tawaran untuk mengelola tambang sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024.
Ketua Umum (Ketum) PP Persis KH Jeje Zaenudin menilai kebijakan pemberian izin kelola tambang untuk ormas keagamaan adalah hal positif.
“Kami berpendapat ini adalah kebijakan yang positif yang disediakan oleh pemerintah yang wajar jika mendapat sambutan positif pula,” ujar Jeje, Selasa (30/7) lalu.
Menurut Jeje, tawaran dari pemerintah adalah tantangan bagi organisasi kemasyarakatan (ormas) untuk memberdayakan pengusaha. Selain itu, ormas keagamaan juga harus memberikan contoh pengelolaan tambang yang baik.
“Juga merupakan peluang sekaligus tantangan bagi ormas bagaimana memberdayakan SDM pengusahanya yang memiliki keahlian dan kemampuan usaha pertambangan untuk memberi contoh bagaimana mengelola sumberdaya alam secara benar sesuai regulasi,” terangnya.
Leave a Reply