RUU Profesi Kurator: Inisiatif Rudianto Lallo untuk Perlindungan Hukum yang Adil

BuletinKita.com – Pentingnya pembentukan undang-undang untuk perlindungan profesi kurator menjadi topik utama Forum Group Discussion (FGD) bertema “Urgensi Perlindungan Profesi Kurator Melalui Pembentukan Undang-Undang”. Diskusi yang digelar di Ruang Rapat Bamus DPR RI ini melibatkan tokoh-tokoh penting dari berbagai latar belakang hukum, akademik, dan profesi kurator.

FGD ini menghadirkan sejumlah narasumber utama, termasuk:
Rudianto Lallo, Anggota DPR RI sekaligus pengusul awal RUU Profesi Kurator, yang menegaskan bahwa regulasi ini diperlukan untuk menjamin independensi profesi.

Widodo, Dirjen Hukum Umum Kemenkumham RI, yang mengulas posisi strategis kurator dalam sistem hukum nasional.

Oscar Sagita, Ketua Umum IKAPI, yang berbicara tentang peran asosiasi profesi dalam membangun tata kelola yang profesional.

Resha Agriansyah, Praktisi kurator, yang membagikan pengalaman langsung tentang risiko pekerjaan kurator tanpa perlindungan hukum yang memadai.

Ketua umum asosiasi seperti Imran Nating (AKPI) dan Martin Erwan (HKPI) juga turut memberikan masukan kritis terkait harmonisasi regulasi dan tantangan profesi kurator di lapangan.

Profesi kurator menjadi salah satu aktor penting dalam penanganan perkara kepailitan, namun ketiadaan landasan hukum yang kuat sering kali memunculkan persoalan. Kurator kerap menjadi sasaran kriminalisasi atau tekanan pihak-pihak tertentu.

“Tanpa regulasi yang jelas, profesi kurator akan terus berada dalam situasi rentan,” ujar Rudianto Lallo, yang menegaskan pentingnya undang-undang untuk melindungi dan meningkatkan profesionalisme kurator.

“Profesi kurator bukan hanya soal teknis hukum, tetapi juga menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum itu sendiri,” Lanjut Rudianto Lallo, Komisi III DPR RI.

Acara ini dimulai dengan paparan narasumber mengenai tantangan yang dihadapi kurator di lapangan. Widodo menekankan pentingnya harmonisasi hukum agar regulasi ini tidak tumpang tindih dengan aturan lain.

Sesi tanya jawab berlangsung interaktif, di mana peserta FGD menyampaikan berbagai pertanyaan kritis. Beberapa peserta mengusulkan agar RUU ini mencakup mekanisme penyelesaian sengketa yang melibatkan kurator, serta pemberian jaminan hukum terhadap potensi gugatan yang sering menimpa mereka.

FGD ini menghasilkan sejumlah rekomendasi strategis untuk mendorong pembahasan RUU Profesi Kurator di DPR. Semua pihak sepakat bahwa perlindungan hukum bagi kurator tidak hanya menguntungkan profesi itu sendiri, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang terlibat dalam perkara kepailitan.

“Kita semua berharap agar RUU ini segera menjadi prioritas legislasi nasional. Kurator harus bekerja tanpa rasa takut, demi menjaga integritas hukum kita,” kata Imran Nating, Ketua Umum AKPI.

Diharapkan, FGD ini menjadi langkah awal konkret dalam mempercepat proses legislasi RUU Profesi Kurator, sehingga sistem hukum Indonesia semakin adil dan profesional.

Leave a Reply

Your email address will not be published.