Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Masa Tenang Pilkada 2024 Dimulai: Apa yang Harus Diketahui?

BuletinKita.com – Setelah hampir sebulan penuh pasangan calon kepala daerah di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota Indonesia berkampanye, kini mereka harus menghentikan segala bentuk aktivitas politik. Masa tenang yang dimulai pada Minggu (24/11) ini, berlangsung selama tiga hari hingga 26 November, sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024.

Masa tenang adalah waktu yang diberi untuk memberi kesempatan kepada masyarakat untuk merenungkan pilihan mereka tanpa gangguan kampanye. Selama periode ini, segala bentuk kampanye seperti pertemuan terbatas, debat terbuka, pemasangan alat peraga kampanye (APK), serta penyebaran bahan kampanye dilarang.

Pada Rabu (27/11), rakyat Indonesia akan menyalurkan hak pilih mereka untuk memilih kepala daerah masing-masing. Menariknya, Presiden RI Prabowo Subianto telah menetapkan hari pemungutan suara sebagai hari libur nasional melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024, memberikan kesempatan bagi semua warga untuk ikut berpartisipasi.

Namun, ada sejumlah ketentuan ketat yang harus dipatuhi selama masa tenang ini. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024, pasangan calon, partai politik, dan tim pemenangan dilarang melakukan kampanye dalam bentuk apa pun, sementara media juga diharuskan untuk tidak menyiarkan iklan atau konten yang berkaitan dengan calon. Bahkan, akun media sosial resmi yang dimiliki pasangan calon, partai politik, atau tim kampanye harus dinonaktifkan.

Ketentuan ini diatur dengan tegas dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pelanggaran terhadap masa tenang dapat berakibat sanksi pidana, termasuk hukuman kurungan hingga satu tahun dan denda maksimal Rp12 juta. Semua pihak diingatkan untuk menghormati masa tenang agar Pilkada berjalan dengan jujur, adil, dan lancar.