BuletinKita.com – Setelah hampir sebulan penuh pasangan calon kepala daerah di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota Indonesia berkampanye, kini mereka harus menghentikan segala bentuk aktivitas politik. Masa tenang yang dimulai pada Minggu (24/11) ini, berlangsung selama tiga hari hingga 26 November, sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024.
Masa tenang adalah waktu yang diberi untuk memberi kesempatan kepada masyarakat untuk merenungkan pilihan mereka tanpa gangguan kampanye. Selama periode ini, segala bentuk kampanye seperti pertemuan terbatas, debat terbuka, pemasangan alat peraga kampanye (APK), serta penyebaran bahan kampanye dilarang.
Pada Rabu (27/11), rakyat Indonesia akan menyalurkan hak pilih mereka untuk memilih kepala daerah masing-masing. Menariknya, Presiden RI Prabowo Subianto telah menetapkan hari pemungutan suara sebagai hari libur nasional melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024, memberikan kesempatan bagi semua warga untuk ikut berpartisipasi.
Namun, ada sejumlah ketentuan ketat yang harus dipatuhi selama masa tenang ini. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024, pasangan calon, partai politik, dan tim pemenangan dilarang melakukan kampanye dalam bentuk apa pun, sementara media juga diharuskan untuk tidak menyiarkan iklan atau konten yang berkaitan dengan calon. Bahkan, akun media sosial resmi yang dimiliki pasangan calon, partai politik, atau tim kampanye harus dinonaktifkan.
Ketentuan ini diatur dengan tegas dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pelanggaran terhadap masa tenang dapat berakibat sanksi pidana, termasuk hukuman kurungan hingga satu tahun dan denda maksimal Rp12 juta. Semua pihak diingatkan untuk menghormati masa tenang agar Pilkada berjalan dengan jujur, adil, dan lancar.
Leave a Reply