Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

RUU Profesi Kurator: Inisiatif Rudianto Lallo untuk Perlindungan Hukum yang Adil

BuletinKita.com – Pentingnya pembentukan undang-undang untuk perlindungan profesi kurator menjadi topik utama Forum Group Discussion (FGD) bertema “Urgensi Perlindungan Profesi Kurator Melalui Pembentukan Undang-Undang”. Diskusi yang digelar di Ruang Rapat Bamus DPR RI ini melibatkan tokoh-tokoh penting dari berbagai latar belakang hukum, akademik, dan profesi kurator.

FGD ini menghadirkan sejumlah narasumber utama, termasuk:
Rudianto Lallo, Anggota DPR RI sekaligus pengusul awal RUU Profesi Kurator, yang menegaskan bahwa regulasi ini diperlukan untuk menjamin independensi profesi.

Widodo, Dirjen Hukum Umum Kemenkumham RI, yang mengulas posisi strategis kurator dalam sistem hukum nasional.

Oscar Sagita, Ketua Umum IKAPI, yang berbicara tentang peran asosiasi profesi dalam membangun tata kelola yang profesional.

Resha Agriansyah, Praktisi kurator, yang membagikan pengalaman langsung tentang risiko pekerjaan kurator tanpa perlindungan hukum yang memadai.

Ketua umum asosiasi seperti Imran Nating (AKPI) dan Martin Erwan (HKPI) juga turut memberikan masukan kritis terkait harmonisasi regulasi dan tantangan profesi kurator di lapangan.

Profesi kurator menjadi salah satu aktor penting dalam penanganan perkara kepailitan, namun ketiadaan landasan hukum yang kuat sering kali memunculkan persoalan. Kurator kerap menjadi sasaran kriminalisasi atau tekanan pihak-pihak tertentu.

“Tanpa regulasi yang jelas, profesi kurator akan terus berada dalam situasi rentan,” ujar Rudianto Lallo, yang menegaskan pentingnya undang-undang untuk melindungi dan meningkatkan profesionalisme kurator.

“Profesi kurator bukan hanya soal teknis hukum, tetapi juga menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum itu sendiri,” Lanjut Rudianto Lallo, Komisi III DPR RI.

Acara ini dimulai dengan paparan narasumber mengenai tantangan yang dihadapi kurator di lapangan. Widodo menekankan pentingnya harmonisasi hukum agar regulasi ini tidak tumpang tindih dengan aturan lain.

Sesi tanya jawab berlangsung interaktif, di mana peserta FGD menyampaikan berbagai pertanyaan kritis. Beberapa peserta mengusulkan agar RUU ini mencakup mekanisme penyelesaian sengketa yang melibatkan kurator, serta pemberian jaminan hukum terhadap potensi gugatan yang sering menimpa mereka.

FGD ini menghasilkan sejumlah rekomendasi strategis untuk mendorong pembahasan RUU Profesi Kurator di DPR. Semua pihak sepakat bahwa perlindungan hukum bagi kurator tidak hanya menguntungkan profesi itu sendiri, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang terlibat dalam perkara kepailitan.

“Kita semua berharap agar RUU ini segera menjadi prioritas legislasi nasional. Kurator harus bekerja tanpa rasa takut, demi menjaga integritas hukum kita,” kata Imran Nating, Ketua Umum AKPI.

Diharapkan, FGD ini menjadi langkah awal konkret dalam mempercepat proses legislasi RUU Profesi Kurator, sehingga sistem hukum Indonesia semakin adil dan profesional.