Buletinkita.com, Serui – Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia yang jatuh pada tanggal 5 Juni 2025, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen melalui Dinas Lingkungan Hidup menggelar kegiatan pembasmian lalat di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Aromarea dan wilayah sekitarnya, Selasa (10/6/2025).
Langkah ini merupakan tindak lanjut atas Surat Keputusan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Nomor SK.331/2025, yang menetapkan bahwa TPA Aromarea sudah tidak layak lagi digunakan sebagai lokasi pembuangan sampah.
Dalam sambutannya, Bupati Kepulauan Yapen Benyamin Arisoy menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan respons nyata terhadap keluhan warga yang terdampak langsung oleh keberadaan TPA, khususnya terkait dengan ledakan populasi lalat yang mengganggu kenyamanan dan kesehatan masyarakat.
“TPA Aromarea telah dinyatakan tidak layak oleh KLHK. Karena itu, kita harus bertanggung jawab mencari solusi jangka panjang, termasuk mempersiapkan lokasi baru untuk pengelolaan sampah. Namun, dalam waktu dekat ini, tindakan cepat seperti pembasmian lalat harus segera dilakukan,” tegas Bupati.
Lebih lanjut, Bupati mengajak seluruh elemen masyarakat untuk meningkatkan kesadaran terhadap pengelolaan sampah sejak dari rumah, termasuk melakukan pemilahan antara sampah organik dan anorganik sebagai bagian dari gaya hidup bersih dan sehat.
Turut hadir sejumlah pejabat daerah, antara lain Wakil Bupati Kepulauan Yapen Roi Palunga, Kepala Pelaksana BPBD Drs. Jhon Muai, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Rodaspus R. Patay, serta para pegawai dari Dinas Lingkungan Hidup dan Tata Kota.
Kegiatan diakhiri dengan penyerahan simbolis kunci rumah jaga di area TPA, serta demonstrasi penyemprotan lalat (fogging) oleh tim teknis dari Dinas Lingkungan Hidup. Pemerintah Daerah berharap upaya ini dapat meningkatkan kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat, khususnya di sekitar kawasan TPA Aromarea.

**[MI_tinTa]

