Seleksi atau Skenario? Nama Gagal Muncul Lagi di Kursi Komisaris Bank Bahteramas Sultra

Jakarta – Proses seleksi calon direksi dan komisaris di lingkungan PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bahteramas (Perseroda) se-Sulawesi Tenggara kembali menuai sorotan. Pasalnya, seleksi yang digelar oleh Pemerintah Provinsi Sultra itu diduga sarat kejanggalan, setelah muncul nama calon komisaris yang sebelumnya sudah dinyatakan tidak lolos oleh Panitia Seleksi (Pansel) dan Tim Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK).

Isu tersebut mencuat setelah beredarnya surat rekomendasi pengisian jabatan direksi dan komisaris yang ditandatangani Andri Permana, selaku perwakilan Tim Pemegang Saham Pengendali (PSP) Bank BUMD milik Pemprov Sultra.

Hal ini diungkapkan oleh La Ode Arukun, Ketua Lembaga Pemuda dan Mahasiswa S2 Hukum di Jakarta.
Menurutnya, surat bertanggal 16 Oktober 2025 yang ditujukan kepada seluruh pimpinan BPR se-Sultra itu mencantumkan nama Drs. Basiran, M.Si, yang tiba-tiba ditunjuk menjadi salah satu komisaris di BPR Kabupaten Konawe.

Padahal, berdasarkan pengumuman resmi nomor 900.1.13.2/7783 yang dirilis pada 20 Agustus 2025, nama Basiran sudah dinyatakan tidak lolos dalam tahap seleksi presentasi Rencana Bisnis Bank (RBB) dan strategi pengawasan.

“Bagaimana mungkin seseorang yang sudah dinyatakan tidak lolos, tiba-tiba muncul kembali dan ditetapkan sebagai komisaris? Ini sangat janggal,” tegas La Ode Arukun.

Ia menilai, kejadian ini memperlihatkan indikasi kuat adanya kongkalikong antara tim Pansel dan UKK yang dibentuk Pemprov Sultra. Menurutnya, proses seleksi yang seharusnya profesional dan transparan justru diwarnai praktik tak sehat.

“Panitia seleksi dan UKK wajib menjelaskan ke publik — bagaimana bisa nama yang gagal di awal, tiba-tiba lolos di akhir? Ini mencederai prinsip keterbukaan dan integritas seleksi,” lanjutnya.

Lebih jauh, La Ode mendesak Gubernur Sultra Andi Sumangerukka untuk turun tangan. Ia meminta agar hasil seleksi dievaluasi total, nilai tiap peserta dipublikasikan secara terbuka, serta dilakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan manipulasi data peserta.

Pihaknya bahkan berencana melaporkan dugaan pelanggaran ini kepada Gubernur Sultra, Ombudsman RI, dan OJK pusat, termasuk menempuh langkah hukum administrasi.

“Kami menduga kuat tim Pansel dan UKK telah menerima suap untuk mengubah hasil seleksi tanpa dasar yang sah. Proses ini dilakukan sepihak oleh tim tanpa konsultasi dengan Gubernur. Karena itu, kami akan melaporkannya secara resmi agar diusut tuntas,” pungkasnya.