Buletinkita.com, SERUI— Bupati Benyamin Arisoy menegaskan penghentian penggunaan nota dinas sebagai dasar penempatan guru dan tenaga kesehatan (nakes) di lingkungan Pemkab Kepulauan Yapen. Mulai saat ini, seluruh penempatan wajib berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati.
Penegasan disampaikan menyusul masih adanya guru dan nakes yang bertugas tidak sesuai SK. Bupati meminta kepala dinas dan kepala bidang tidak lagi menerbitkan nota dinas, serta mewajibkan seluruh tenaga kembali ke lokasi tugas sesuai SK sebagai dasar hukum yang sah.
Menurutnya, penempatan berbasis SK penting untuk menjamin kejelasan hak, kewajiban, dan tanggung jawab, sekaligus memastikan layanan pendidikan dan kesehatan berjalan optimal.
Dalam waktu dekat, Bupati juga akan melakukan sidak ke 17 distrik untuk memastikan kehadiran guru dan nakes di tempat tugas. Aparatur yang tidak disiplin atau membandel akan dikenai sanksi tegas hingga pemberhentian sesuai peraturan yang berlaku.
Pemerintah daerah berkomitmen meningkatkan disiplin serta pemerataan layanan pendidikan dan kesehatan bagi masyarakat.

