Buletinkita.com — Terkait pertanyaan publik mengenai kebijakan pemangkasan Tambahan Penghasilan Bersyarat (TPB) ASN hingga 60%, Bupati memberikan penjelasan terbuka. Ia menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kondisi keuangan daerah saat ini yang sangat terbatas.
“Langkah ini bukan berarti ASN dikorbankan. Justru ini adalah upaya menyelamatkan jalannya pemerintahan dan menjamin pelayanan publik tetap berjalan baik hingga akhir tahun anggaran,” ujar Bupati saat di temui melalui telepon seluler, Jumat (02/05/2025).
Menurut Bupati, kondisi fiskal daerah saat ini menghadapi tantangan berat sebagai dampak dari berbagai komitmen belanja yang telah berjalan, termasuk beban pinjaman daerah dan alokasi belanja wajib lainnya.
“Kita harus realistis melihat kemampuan fiskal kita. Oleh karena itu, rasionalisasi mengurangi TPB sebesar 30% hingga 37% dilakukan agar pembayarannya tetap bisa berlangsung hingga Desember 2025,” jelasnya.
Lebih lanjut, Bupati juga menegaskan bahwa setiap keputusan penganggaran telah melalui prosedur dan mekanisme sesuai aturan yang berlaku.
“Soal Kritikan, di persilahkan bagi siapa saja memberikan kritikan, Yang penting bagi saya adalah bagaimana kita semua bertanggung jawab menjaga keberlangsungan roda pemerintahan dan memastikan hak-hak dasar masyarakat tetap terpenuhi.” tegasnya.
Bupati juga mengajak seluruh elemen, termasuk ASN dan masyarakat, untuk melihat kebijakan ini sebagai bagian dari upaya penataan kembali keuangan daerah secara lebih sehat dan berkelanjutan.
“Saya siap mempertanggungjawabkan kebijakan ini. Yang utama bagi saya adalah rakyat, dan saya akan terus bekerja agar mereka tetap mendapatkan pelayanan terbaik.” pungkasnya. (TinTa/Mi)


Leave a Reply