Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Dana Desa Untuk Desa Mandiri di Era Jokowi

BuletinKita.com – Dana Desa menjadi salah satu senjata pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menurunkan tingkat kemiskinan di pedesaan.

Sejak 2015, kucuran dana puluhan triliun per tahun itu juga menjadi jurus untuk menaikkan kelas desa dari tertinggal dan sangat tertinggal menjadi desa berkembang, maju sampai menyentuh level mandiri.

Tak lama sejak menduduki kursi Presiden ke-7 Indonesia, Jokowi menggagas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan juga Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa.

Kedua aturan ini menjadi dasar pemberian dana kepada desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/Kota.

Dana tersebut dapat digunakan untuk membangun infrastruktur pedesaan, pengentas kemiskinan dan kesenjangan, pelayanan dan pemberdayaan masyarakat sampai meningkatkan pendapatan desa dan masyarakat melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Pada 2015, pemerintah mengucurkan Dana Desa senilai Rp20,77 triliun untuk 74.093 desa sehingga masing-masing menerima sekitar Rp280,32 juta. Pada tahun selanjutnya, pemerintah meningkatkan aliran transfer ke desa menjadi Rp46,98 triliun pada 2016, Rp60 triliun pada 2017, dan Rp60 triliun pada 2018.

Setelah itu, pemerintah terus menaikkan alokasi Dana Desa menjadi Rp70 triliun pada 2019, Rp71,19 triliun pada 2020, daan Rp72 triliun pada 2021.

Transfer dana ke desa sempat turun padaa 2022, yaitu menjadi Rp68 triliun. Namun, pemerintah kembali meningkatkan menjadi Rp70 triliun pada 2023 dan Rp71 triliun pada 2024.

Kendati alokasinya sempat naik turun, namun jumlah penerima Dana Desa kerap meningkat dari tahun ke tahun. Pada tahun ini misalnya, Dana Desa diberikan ke 75.259 desa.

Presiden Jokowi mengatakan pemerintah sengaja memberikan alokasi Dana Desa agar anggaran itu dapat langsung digunakan untuk kemajuan pembangunan desa.

“Ini akan menjadi penopang pertumbuhan ekonomi di desa maupun nanti diagregatkan menjadi pertumbuhan ekonomi nasional,” ucap Jokowi pada 29 Maret 2022.